Proyek Turap Diduga Asal Jadi, Viral Diberitakan Malah Dipoles Plaster — Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Dinas Perkim Buka Klarifikasi

Terkini 25 Aug 2026 21:02 4 min read 2 views By tim investigasi

Share berita ini

Proyek Turap Diduga Asal Jadi, Viral Diberitakan Malah Dipoles Plaster — Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Dinas Perkim Buka Klarifikasi
Proyek Turap Diduga Asal Jadi, Viral Diberitakan Malah Dipoles Plaster — Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Dinas Perkim Buka KlarifikasiPONTIANAK — Sorotan...

Proyek Turap Diduga Asal Jadi, Viral Diberitakan Malah Dipoles Plaster — Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Dinas Perkim Buka Klarifikasi

PONTIANAK — Sorotan terhadap pekerjaan turap di Gang Bentasan Tiga, Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, kian menguat. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai sekitar Rp179,42 juta tersebut sebelumnya diberitakan mengalami sejumlah persoalan pada hasil pekerjaan.

Bukannya dilakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh, pekerjaan yang menjadi sorotan publik itu justru diduga hanya mendapat perbaikan pada bagian tertentu dengan cara diplester atau ditambal menggunakan adukan semen.

Kondisi tersebut mendapat tanggapan serius dari Budi Gautama, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat. Ia menilai langkah perbaikan semacam itu tidak cukup untuk menjawab substansi persoalan apabila memang terdapat indikasi kegagalan mutu pada pekerjaan fisik.

«“Kalau setelah viral kemudian bagian yang rusak hanya diplester, pertanyaannya sederhana: apakah itu benar-benar perbaikan konstruksi atau sekadar mempercantik pekerjaan agar terlihat baik dari luar? Jangan sampai prinsipnya menjadi ‘asal bapak senang’. Yang harus diperbaiki adalah kualitas dan konstruksinya, bukan hanya penampilannya,” tegas Budi.»

Menurut Budi, apabila hasil pekerjaan memang ditemukan retak, miring, berongga atau tidak sesuai spesifikasi teknis, maka pihak terkait harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tampilan permukaan, tetapi harus memastikan apakah pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi teknis, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan dalam kontrak.

Ia juga mempertanyakan profesionalisme pihak pelaksana apabila respons terhadap sorotan publik hanya dilakukan melalui pekerjaan tambal sulam.

“Pelaksana harus profesional. Kalau ada kerusakan pada pekerjaan yang baru selesai, jangan hanya ditutup dengan plasteran lalu dianggap selesai. Harus ada pemeriksaan teknis dan pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui uang APBD digunakan untuk pekerjaan yang benar-benar berkualitas,” katanya.

Dinas Perkim Diminta Tidak Lepas Tangan

Budi secara khusus meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat selaku instansi terkait untuk tidak lepas tangan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata tanggung jawab kontraktor atau pelaksana di lapangan. Pemerintah melalui pejabat yang berwenang juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sampai dengan hasil akhirnya.

“Dinas jangan hanya mengatakan itu tanggung jawab kontraktor. Ada proses pengawasan, pemeriksaan dan serah terima pekerjaan. Kalau sekarang muncul persoalan, harus dijelaskan siapa yang mengawasi, bagaimana pemeriksaannya, apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, dan apakah hasil pekerjaan memang layak diterima,” tegas Budi.

Ia meminta Dinas Perkim membuka informasi dan klarifikasi secara transparan agar polemik tidak berkembang menjadi dugaan bahwa pemerintah hanya melakukan pembenahan setelah persoalan tersebut ramai diberitakan.

Jika Klarifikasi, Panggil Seluruh Media

Budi juga meminta apabila pihak Dinas Perkim maupun pelaksana hendak memberikan klarifikasi, proses tersebut dilakukan secara terbuka dan resmi, bukan hanya kepada satu atau dua pihak.

“Kalau memang mau klarifikasi, silakan panggil seluruh media yang sebelumnya memberitakan persoalan ini. Kalau perlu adakan konferensi pers (konpers) resmi. Jelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana hasil pemeriksaan teknisnya, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, apa spesifikasinya, dan mengapa setelah pemberitaan muncul kemudian dilakukan perbaikan,” ujar Budi.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari munculnya kesan bahwa persoalan hanya diselesaikan secara administratif atau kosmetik.

“Jangan sampai setelah viral baru diperbaiki permukaannya, lalu persoalan dianggap selesai. Publik membutuhkan jawaban yang berbasis fakta dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan,” tambahnya.

Sorotan pada Mutu dan Pengawasan

Sebelumnya, warga mengeluhkan kondisi turap yang disebut baru selesai dikerjakan namun telah ditemukan sejumlah bagian yang mengalami keretakan, kemiringan maupun rongga pada pekerjaan.

Tim monitoring ASWIN Kalbar meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pekerjaan, termasuk pemeriksaan terhadap mutu konstruksi dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.

Budi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi kontraktor sebelum adanya pemeriksaan dan bukti teknis. Namun, menurutnya, indikasi persoalan di lapangan wajib ditindaklanjuti secara serius, terutama karena pekerjaan tersebut menggunakan uang rakyat.

“Kalau memang hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai standar, sampaikan kepada publik secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi. Harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan kritik media sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Media memberitakan berdasarkan temuan dan keluhan masyarakat. Pemerintah dan pelaksana mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi. Justru kami mendorong klarifikasi itu dilakukan secara terbuka agar semuanya terang,” pungkas Budi.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat maupun pihak pelaksana terkait metode perbaikan, hasil pemeriksaan teknis, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak masih diperlukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, PPK, pengawas pekerjaan maupun pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan verifikasi.

Sumber: Tim Investigasi

Komentar (0)

Belum ada komentar.

IKSPersNews

Recent Articles

Popular Articles