GNPK-RI Kalbar Adukan Dugaan Pemberian Bantuan APBD Rp19,09 Miliar untuk Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar ke KPK

Terkini 23 Aug 2026 11:25 3 min read 8 views By tim redaksi

Share berita ini

GNPK-RI Kalbar Adukan Dugaan Pemberian Bantuan APBD Rp19,09 Miliar untuk Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar ke KPK
#korupsi

GNPK-RI Kalbar Adukan Dugaan Pemberian Bantuan APBD Rp19,09 Miliar untuk Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar ke KPK

PONTIANAK, KALBAR — Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 16/GNPK-RI/KB-VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Pimpinan KPK RI di Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, GNPK-RI Kalbar menyoroti paket pekerjaan Pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Kalbar dengan kode paket 64382070 dan kode tender 101514150000. Berdasarkan data yang dicantumkan dalam pengaduan, paket tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp19.099.920.000 dengan sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026.

Adapun satuan kerja/PPK dalam paket tersebut tercatat berada pada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.

GNPK-RI Kalbar menduga penggunaan APBD untuk pembangunan aset milik instansi vertikal perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait aspek kewenangan penganggaran, kepatuhan terhadap regulasi serta potensi konflik kepentingan.

Dalam surat pengaduannya, GNPK-RI Kalbar merujuk antara lain pada PP Nomor 12 Tahun 2019, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pemberian hibah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7607/SJ Tahun 2021 mengenai penganggaran belanja hibah yang disebut menjadi dasar perhatian terhadap pemberian bantuan pemerintah daerah kepada instansi vertikal.

GNPK-RI Kalbar juga mencantumkan imbauan KPK tahun 2021 terkait penghentian pemberian bantuan pemerintah daerah kepada instansi vertikal untuk menghindari potensi benturan kepentingan.

Menurut GNPK-RI Kalbar, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, akuntabilitas dan ketepatan penggunaan APBD.

Dalam pengaduannya, GNPK-RI Kalbar juga mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran daerah untuk membangun aset yang diperuntukkan bagi instansi vertikal, sementara masih terdapat kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

“Dasar pengaduan dengan adanya dana APBD untuk membangun aset milik instansi pusat/kejagung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum di Kalimantan Barat,” demikian substansi yang dicantumkan dalam surat pengaduan tersebut.

GNPK-RI Kalbar kemudian meminta KPK RI melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut.

Selain itu, GNPK-RI Kalbar meminta KPK menindaklanjuti sesuai kewenangannya apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan perbuatan melanggar hukum, pidana, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Pengaduan ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan APBD dengan nilai hampir Rp19,1 miliar untuk pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi instansi vertikal.

Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Redaksi

Komentar (0)

Belum ada komentar.

IKSPersNews

Recent Articles

Popular Articles