Akun Tiktok Catut Nama Dan Foto Polda Lampung Akan Di Laporkan Warga Masyarakat

Terkini 13 Sep 2026 14:38 • 2 min read • 40 views • By budigautama8

Share berita ini

Akun Tiktok Catut Nama Dan Foto Polda Lampung Akan Di Laporkan Warga Masyarakat
Akun Tiktok Catut Nama Dan Foto Polda Lampung Akan Di Laporkan Warga MasyarakatLampung Selatan - Dugaan oknum wartawan Yang sering Gunakan Profil kepo...

Akun Tiktok Catut Nama Dan Foto Polda Lampung Akan Di Laporkan Warga Masyarakat


Lampung Selatan - Dugaan oknum wartawan Yang sering Gunakan Profil kepolisian baik Whatsap maupun akun tiktok akan di laporkan ke polda Lampung karena Jelas jelas melanggar aturan dan hukum.
Menggunakan atribut tertentu ( seperti nama tim khusus atau satuan di Polda Lampung ) dapat dilaporkan oleh setiap warga masyarakat yang mengetahui atau merasa dirugikan oleh keberadaan akun tersebut.

Berikut adalah pihak yang berhak melapor beserta sarana dan cara penyampaian aduanya ; siapa yang dapat melapor? Masyarakat umum yang menemukan atau melihat akun mencurigakan / palsu di media sosial.korban yang secara langsung di rugikan , ditipu , atau mengalami pencemaran nama baik oleh akun tersebut.instansi atau anggota kepolisian terkait yang namanya dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Saluran resmi untuk melaporkan layanan pengaduan resmi Polda Lampung ( 24 jam ) anda bisa melaporkan temuan akun palsu atau penyalahgunaan atribut kepolisian melalui saluran digital resmi Polda Lampung berikut : WhatsApp :081248808181 Instagram: @layananpengaduanpoldalampungX ( Twitter ) :@aduanpoldalpgtiktok;@aduanpoldalampung.

Sentra pelayanan kepolisian terpadu ( SPKT ) datang langsung ke kantor kepolisian terdekat ( Polda Lampung , polres , atau Polsek )untuk membuat laporan resmi secara langsung.jangan lupa membawa identitas diri seperti KTP /NIK.

Patroli siber polri ( kejahatan siber ) pengaduan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik { ITE ) atau akun palsu juga bisa diserahkan secara online melalui situs patroli siber.

Salah satu warga masyarakat yang akan melaporkan sudah persiapkan bukti bukti

Sementara oknum wartawan inisial Fr tersebut Hinga berita ini terbit, tidak menjawab konfirmasi awak media

Pelaku pembuatan akun TikTok palsu yang mengatasnamakan Polri dapat dijerat dengan pasal berlapis menggunakan UU ITE Terbaru dan KUHP Baru (UU No. 1/2023)

A. Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE)Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1): Mengatur tentang manipulasi data elektronik (membuat akun palsu seolah-olah asli).Bunyi pelanggaran: Sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.Sanksi: Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Jika masyarakat awam melihat akun tiktok, pasti terkecoh, dan mengganggap itu benar tiktok, milik Polda lampung.


( TIM )

Komentar (0)

Belum ada komentar.

IKSPER'S NEWS

Recent Articles

Popular Articles