DIDUGA BOS PENGEMPUL EMAS ILEGAL DI BENGKAYANG BERINISIAL M DAN S, BENARKAH KEBAL HUKUM?
DIDUGA BOS PENGEMPUL EMAS ILEGAL DI BENGKAYANG BERINISIAL M DAN S, BENARKAH KEBAL HUKUM?
BENGKAYANG, KALBAR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan. Di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, muncul dugaan adanya jaringan pengepul yang menampung hasil emas dari lokasi PETI.
Dua sosok berinisial M dan S disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengepulan emas hasil PETI. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja tambang di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal, penyedia alat berat, pengepul dan penampung hasil tambang.
> “Kalau benar ada jaringan besar di belakang PETI, jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak. Telusuri sampai kepada pemodal dan pengepulnya. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegas Budi.
Menurutnya, dugaan adanya jaringan perdagangan emas ilegal juga harus ditelusuri dari sumber emas, transaksi jual beli, aliran dana hingga kemungkinan distribusi lintas wilayah atau lintas negara.
Budi menegaskan, istilah “kebal hukum” harus dibuktikan dengan fakta, bukan sekadar tuduhan.
> “Kami tidak menghakimi siapa pun. Tetapi jika ada bukti pelanggaran, jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku kecil sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh,” ujarnya.
Regulasi Jelas
Penertiban PETI dapat dikaitkan dengan ketentuan UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi perlindungan lingkungan. Jika ditemukan indikasi perdagangan atau pengiriman hasil kejahatan, aparat juga dapat menelusuri aspek kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai unsur dan alat bukti.
ASWIN Kalbar meminta Polri dan aparat penegak hukum terkait segera melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan PETI dan pengepul emas di Bengkayang.
“Bongkar dari hulu sampai hilir. Siapa penambangnya, siapa pemodalnya, siapa pengepulnya, dan ke mana emasnya mengalir. Semua harus terang berdasarkan hukum dan bukti,” tutup Budi.(Tim/Red)
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles