Penanggung Jawab PO Tirta Klantan Sampaikan Hak Jawab, Minta Pemberitaan Berimbang

Terkini 26 Aug 2026 23:34 4 min read 3 views By budigautama8

Share berita ini

Penanggung Jawab PO Tirta Klantan Sampaikan Hak Jawab, Minta Pemberitaan Berimbang
Penanggung Jawab PO Tirta Klantan Sampaikan Hak Jawab, Minta Pemberitaan BerimbangPONTIANAK — Pemberitaan mengenai dugaan sawmill ilegal dan pengolaha...

Penanggung Jawab PO Tirta Klantan Sampaikan Hak Jawab, Minta Pemberitaan Berimbang

PONTIANAK — Pemberitaan mengenai dugaan sawmill ilegal dan pengolahan air Sungai Kapuas yang disebut beroperasi dalam satu lokasi mendapat tanggapan dari Valentino selaku penanggung jawab PO Tirta Klantan.

Valentino menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi Suara Jurnalis KPK. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas pemberitaan yang dinilai belum memberikan ruang konfirmasi dan penjelasan secara proporsional kepada pihak yang diberitakan.

Dalam klarifikasinya, Valentino menegaskan bahwa kegiatan sawmill dan usaha pengolahan air merupakan dua kegiatan usaha yang berbeda, baik dari sisi pengelolaan, kegiatan operasional, administrasi maupun legalitas.

Menurutnya, kedekatan lokasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengonstruksikan kedua kegiatan tersebut sebagai satu kesatuan usaha, terlebih kemudian muncul kesan bahwa seluruh kegiatan di lokasi merupakan kegiatan ilegal.

“Kami menghormati kebebasan pers dan fungsi media sebagai kontrol sosial. Namun, kami juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan apabila terdapat pemberitaan yang menyangkut langsung kegiatan usaha kami, terlebih apabila pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan,” ujar Valentino dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki dokumen administrasi, legalitas dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Untuk aspek lingkungan, pihaknya juga menyatakan telah mengurus dokumen yang dipersyaratkan sesuai jenis dan skala kegiatan.

Valentino menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap proses verifikasi. Bahkan, pihaknya siap menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen lingkungan kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memastikan status dan kepatuhan kegiatan usaha tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap kewajiban dokumen lingkungan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi. Kewajiban AMDAL, UKL-UPL maupun dokumen lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, lokasi, karakteristik dan potensi dampak kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pihaknya merujuk antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keberatan Jika Diberitakan Sepihak

Valentino menyatakan keberatan apabila pemberitaan mengenai legalitas usaha dilakukan tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada pihaknya untuk memberikan klarifikasi.

Menurutnya, media memiliki kewenangan dan kebebasan untuk melakukan kerja jurnalistik, termasuk melakukan investigasi. Namun, pihak yang diberitakan juga mempunyai hak untuk memberikan tanggapan terhadap informasi yang berkaitan dengan dirinya atau kegiatan usahanya.

“Kami tidak keberatan apabila dilakukan investigasi maupun verifikasi. Silakan cek dokumen dan kondisi di lapangan. Tetapi jangan sampai kesimpulan mengenai ilegal atau tidaknya suatu kegiatan dibangun hanya dari informasi sepihak sebelum ada konfirmasi kepada pihak yang diberitakan dan pemeriksaan dari instansi berwenang,” tegasnya.

Ia berharap pemberitaan lanjutan dapat mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan konfirmasi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya kepastian berdasarkan fakta dan kewenangan hukum.

Minta Media Profesional dan Berimbang

Melalui surat hak jawab dan klarifikasi tersebut, Valentino meminta Pimpinan Redaksi Suara Jurnalis KPK memberikan ruang yang proporsional kepada pihaknya untuk menyampaikan penjelasan.

Pihaknya juga meminta agar informasi mengenai sawmill dan usaha pengolahan air tidak lagi dikonstruksikan sebagai satu kegiatan apabila berdasarkan fakta dan dokumen keduanya memang merupakan kegiatan yang terpisah.

Selain itu, apabila terdapat informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang terbukti tidak akurat setelah dilakukan verifikasi, pihaknya meminta media melakukan koreksi dan pelurusan pemberitaan sesuai ketentuan jurnalistik.

Valentino menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik maupun fungsi pers sebagai kontrol sosial.

“Kami hanya meminta agar media bekerja secara profesional, objektif dan berimbang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dilakukan verifikasi dan konfirmasi. Kalau ditemukan fakta yang benar, kami siap mempertanggungjawabkannya. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan kami memiliki legalitas dan dokumen yang dipersyaratkan, fakta tersebut juga harus disampaikan kepada publik secara berimbang,” katanya.

Hak Jawab Diteruskan kepada Dewan Pers

Sebagai bagian dari langkah administratif dan penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers, surat hak jawab dan klarifikasi tersebut juga akan ditembuskan kepada Dewan Pers serta pihak terkait.

Langkah tersebut dimaksudkan agar mekanisme hak jawab dapat berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dalam praktik pers nasional.

Pihak PO Tirta Klantan berharap Pimpinan Redaksi Suara Jurnalis KPK dapat memberikan ruang hak jawab secara proporsional dan melakukan evaluasi terhadap pemberitaan yang dinilai belum memuat keterangan dari pihak yang diberitakan.

Valentino kembali menegaskan bahwa pihaknya siap membuka ruang dialog, konfirmasi dan verifikasi.

“Kami terbuka dikonfirmasi, siap diverifikasi dan siap menunjukkan dokumen yang kami miliki. Yang kami harapkan hanya satu: pemberitaan harus berdasarkan fakta, bukan asumsi, serta memberikan ruang yang adil kepada semua pihak,” pungkas Valentino.(Nardi M/Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

IKSPER'S NEWS

Recent Articles

Popular Articles