Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Seorang Oknum Artis,Penyanyi VJ Baduy Diamankan Polisi

Selebriti 21 Aug 2026 10:49 2 min read 8 views By Yopi H

Share berita ini

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Seorang Oknum Artis,Penyanyi VJ Baduy Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Seorang Oknum Artis,Penyanyi VJ Baduy Diamankan PolisiPESISIR BARAT IntegTV–Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat me...

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Seorang Oknum Artis,Penyanyi VJ Baduy Diamankan Polisi

PESISIR BARAT IntegTV–Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria berinisial BW (31) alias VJ Baduy atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan. Kamis,20 Agustus 2026.

Rincian Perkara dan Kronologi

• Tersangka: BW alias VJ Baduy (31), warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.

• Korban: Anak laki-laki berinisial A (16), berdomisili di Kecamatan Karya Penggawa.

• Waktu & Tempat Kejadian: Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

• Laporan Polisi: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026.

Peristiwa bermula saat korban bersama temannya menemui VJ Baduy untuk membahas persoalan foto mereka yang diduga disebarkan via WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak korban dan temannya ke kontrakan di Pekon Rawas.

Sesampainya di lokasi, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan sendirian, sementara temannya menunggu di luar. Di dalam kontrakan tersebut dugaan tindak pencabulan terjadi.

Pelaku melakukan pencabulan sesama jenis terhadap korban yang masih dibawah umur.

Dua hari berselang, pada Selasa (4/8/2026), korban menceritakan insiden tersebut kepada keluarganya, yang langsung melaporkannya ke SPKT Polres Pesisir Barat.

Penangkapan dan Penyelidikan

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, Tim Tekab 308 mendatangi keberadaan VJ Baduy pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, BW mengakui perbuatannya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa:

• 1 stel pakaian (satu celana panjang hitam dan satu baju lengan pendek hitam).

Ancaman Hukum

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak demi memastikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.( Yopi H )

Komentar (0)

Belum ada komentar.

IKSPersNews

Recent Articles

Popular Articles